REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan menindak warga yang buang sampah sembarangan. Hal itu sebagai upaya menjaga kebersihan di daerahnya, terutama di Jalan KH Z Mustofa dan Jalan Cihideung, yang baru selesai dilakukan penataan.
Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Menurut dia, Satpol PP memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah.
"Kalau mereka membuang sampah sembarangan itu, ada bukti, bisa ditindak dan masuk proses peradilan, apakah tipiring atau apa. Silakan lakukan pengawasan dan tindak untuk memberikan warning, sehingga sadar agar tak membuang sampah sembarangan," kata dia, Selasa (25/10/2022).
Menurut dia, kesadaran masyarakat terhadap sampah ini harus ditingkatkan. Pasalnya, ia masih sering menemukan adanya warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, warga yang membuang sampah itu banyak yang berasal dari daerah tetangga.
Yusuf mencontohkan, pihaknya sempat memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya untuk membersihkan tumpukan sampah yang banyak berserakan di pinggir jalan. Namun, setelah sepekan dibersihkan, sampah kembali menumpuk.
"Ini kan kembali pada kesadaran masyarakat. Jangan sampai orang itu membuang sampah sembarangan," kata dia.
Ia menjelaskan, sampah itu sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi ketika diolah dengan baik. Sebagai contoh, masyarakat disebut bisa menyetorkan sampahnya ke bank sampah dan mendapatkan imbalan.
"Kota Tasikmalaya harus bersih dari sampah," kata Yusuf.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan di kawasan Jalan KH Z Mustofa dan Jalan Cihideung. Pasalnya, ia menilai, masih banyak orang yang buang sampah sembarangan.
"Kita sudah sediakan tempat sampah itu, tapi belum selesai semua. Kami lagi proses pengadaan lagi. Namun yang penting itu kesadaran," kata dia.