Selasa 25 Oct 2022 15:59 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait dengan penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam konsentrasi yang cukup tinggi.
Penny mengatakan BPOM telah menugaskan deputi IV bidang penindakan untuk masuk ke perusahaan farmasi tersebut dan bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, pidana yang dilakukan karena ditemukannya kandungan EG dan DEG dalam jumlah yang cukup tinggi yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo