Selasa 25 Oct 2022 17:31 WIB

PN Jaksel Bantah Gelar Sidang Ferdy Sambo CS Tertutup

PN Jaksel menyediakan layar monitor beserta audio di depan ruang sidang utama.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkal informasi yang beredar di masyarakat terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung secara tertutup. Sidang tetap dilaksanakan secara terbuka, yakni memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum, lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan," kata Staf Humas PN Jaksel Djuyamtom di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media pers sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik. Namun, menurut dia, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.

UU dimaksud adalah pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR(International Covenant on Civil and Political Rights) dimana dalam praktik peradilan yang menarik publik, diperbolehkan melakukan siaran langsung ataupun tidak saat agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian) sesuai dengan kewenangan majelis hakim.

Selain itu, PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement