Selasa 25 Oct 2022 19:04 WIB

Bharada E: Saya tak Percaya Bang Yoshua Lakukan Pelecehan

Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi disebut sebagai motif pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak mempercayai adanya pelecehan maupun kekerasan seksual yang menjadi motif atau latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kepada keluarga Brigadir J, Bharada E menjanjikan pembelaan atas hak-hak dan nama baik Brigadir J yang sudah dibunuhnya bersama terdakwa Ferdy Sambo.

“Untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (J), melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” begitu kata Bharada E di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Pada hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E. Termasuk bapak dan mamak, serta kakak, maupun adik dari Brigadir J. Yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, pun turut memberikan kesaksian sebagai pelapor kasus pembunuhan tersebut, bersama kerabat keluarga Brigadir J lainnya, juga kekasihnya; Roslin Emika Simanjuntak, Rohani Simanjuntak, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Usai pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim mempersilakan para keluarga untuk menyampaikan pendapatnya, atas peran Bharada E sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J satu suara untuk memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, keluarga meminta agar RE di pengadilan berkata jujur, dan mengungkapkan fakta-fakta kebenaran atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Saya sebagai ayah dari anak saya, Yoshua, saya mohon. Saya mohon kepada Bharada RE. Kamu harus berkata jujur nak. Saya mohon untuk persidangan selanjutnya, di depan hakim, kamu jujur,” kata Samuel, kepada Bharada E yang duduk di kursi terdakwa.

Rosti Simanjutank sebagai ibu dari Brigadir J, pun meminta hal yang sama kepada Bharada E. “Secara manusia, kalian tidak punya hati nurani terhadap anakku. Tapi kami masih diajarkan untuk saling memaafkan, dan mengasihi. Jadi saya mohon anakku, Bharada RE, saya juga ibu kamu, kamu juga punya ibu. Mohon untuk berkata jujur. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta Rosti.

Bharada E pun menyanggupi permintaan dari keluarga Brigadir J tersebut. “Terima kasih kepada bapak ibu dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada E di muka hakim dan keluarga Brigadir J.

Ia berjanji, untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang merampas nyawa rekannya sesama anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. “Saya hanya ingin menyampaikan, saya akan membela untuk yang terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos,” kata Bharada E.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement