REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) mengaku memaafkan Bharada Richard Eliezer (RE). Namun eksekutor pembunuhan Brigadir J itu diminta jujur di pengadilan mengungkap apa sebenarnya terjadi di rumah dinas mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), Bharada RE sempat berlutut kepada kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Ia mohon maaf atas apa yang terjadi pada Brigadir J.
Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Bharada RE pun merespons permintaan keluarga Brigadir J itu. Di hadapan hakim dan keluarga Brigadir J, Bharada RE mengaku tak mempercayai adanya pelecehan maupun kekerasan seksual yang menjadi motif atau latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada RE menjanjikan kepada keluarga Brigadir J akan membela hak-hak dan nama baik Brigadir J yang sudah dibunuhnya bersama Ferdy Sambo. “Untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (J), melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Bharada RE.
“Terima kasih kepada bapak ibu dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada RE menanggapi maaf yang diberikan keluarga itu. Bharada RE pun berjanji untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang merampas nyawa Brigadir J itu.
“Saya hanya ingin menyampaikan, saya akan membela untuk yang terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos,” kata RE.
Tanpa meminta pengampunan yang lebih, Bharada RE pun menyanggupi untuk menerima segala bentuk hukuman dari hukum yang saat ini sedang berproses terhadapnya. “Dan saya siap untuk apapun yang terjadi. Apapun keputusan hukum untuk diri saya,” katanya.
Bharada RE adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf (KM). Satu ajudan lainnya yang juga turut menjadi terdakwa adalah Bripka Ricky Rizal (RR).
Kelima tersangka itu didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Persidangan terhadap terdakwa RE dilakukan terpisah dari empat tersangka lainnya. Sebab, Bharada RE, selain menjadi terdakwa dan pelaku pembunuhan, juga saksi krusial yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dengan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Bharada RE kini dalam perlindungan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara sidang empat terdakwa lainnya akan digelar pada Rabu (26/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pelecehan dan kekerasan seksual selama ini disebut-sebut sebagai motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan itu muncul dari hasil investigasi dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.
Meskipun Komnas HAM menyimpulkan kematian Brigadir J sebagai pelanggaran HAM berupa extra judicial killing. Namun Komnas itu mengatakan, pembunuhan tersebut berlatar belakang dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada Kamis (7/7). Sementara Komnas Perempuan lebih lugas mengatakan kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemerkosaan.