Rabu 26 Oct 2022 06:54 WIB

KPK Tahan 337 Pelaku Korupsi dalam Kurun Waktu Tiga Tahun

Ketua KPK memaparkan telah menahan 337 pelaku korupsi dalam kurun waktu tiga tahun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK memaparkan telah menahan 337 pelaku korupsi dalam kurun waktu tiga tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK memaparkan telah menahan 337 pelaku korupsi dalam kurun waktu tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah menahan sebanyak 337 orang lantaran terjerat kasus rasuah. Jumlah ini merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"KPK terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK dalam rentang tiga tahun saja," kata Firli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Pada tahun 2020 KPK menahan sebanyak 114 orang. Kemudian, tahun 2021 kembali menahan 115 orang. Bahkan, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang.

Firli menegaskan, KPK akan terus menindak siapapun yang tersandung kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini pun tidak bakal pandang bulu dalam melakukan upaya penindakannya.

Selain itu, Firli menyebut, pihaknya tidak hanya mengutamakan penahanan atau hukuman badan bagi para koruptor. Namun, KPK juga akan memaksimalkan penyelamatan kerugian negara melalui pemulihan aset (asset recovery).

"Kinerja KPK terus menunjukkan peningkatan. Dimana asset recovery tahun 2022 hingga 20 Oktober 2022 sebesar Rp 351,86 miliar. Pada tahun 2021 Rp 307,76 miliar, serta tahun 2020 Rp 294,7 miliar," ungkap Firli.

Ia menekankan bahwa KPK bakal terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini berharap agar kelompok eksekutif dan legislatif dapat menciptakan iklim yang kondusif sehingga korupsi tidak terulang lagi.

"Selanjutnya, KPK akan terus bekerja sebagaimana mestinya, yaitu tegak lurus sesuai peraturan dan ketetapan hukum tanpa terkontaminasi," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement