REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polri melakukan razia hingga penegakan hukum dengan menyasar produsen obat sirup yang produknya diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas hingga diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirup diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Polisi Jayadi.
Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar.
Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang bataskarena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.