Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Kapolresta Solo Siap Berantas Pungli
Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
ilustrasi Pungli | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi siap menindaklanjuti imbauan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Pranowo, perihal pungli.
Iwan mengatakan pihaknya sedang menyusun formula yang tepat untuk menyebar nomor atau hotline untuk pengaduan masyarakat. Pasalnya ia berharap nomor pengaduan tersebut dapat mudah diingat oleh masyarakat agar segera langsung terhubung dengannya.
"Nomor pelayanan sudah kita sebar sebentar lagi kita akan mencari formulasi yang tepat nomor apa yang mudah diingat masyarakat yang aksesnya langsung ke saya," kata Iwan usai jumpa pers, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, untuk pengaduan masyarakat berkaitan dengan Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pihaknya mengatakan hotline yang disebar sudah cukup untuk mengakomodasi laporan warga. Oleh karena itu, Iwan mengaku pihaknya terbuka untuk komunikasi.
"Akses layanan yang lainnya seperti jika ada gangguan kamtibmas Sparta kita sudah disebar ke masyarakat. Nomor itu sudah cukup ada di hati dan pikiran masyarakat. Artinya kita membuka komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau aduan atau butuh pertolongan kepada kita," katanya menegaskan.
Sebelumnya,Instruksi Kapolri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.