Rabu 26 Oct 2022 12:42 WIB

Pembunuh Ibu dan Anak di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Donny Christiawan membunuh anak dan ibunya, kemudian membuang jasad di Tol Semarang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4 tahun), yang jasad keduanya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10/2022), sama dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny secara daring. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Gatot, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal pada Februari 2022. "Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalanTtol Semarang-Solo," ucapnya.