Rabu 26 Oct 2022 13:46 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) menolak eksepsi tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Dalam putusan sela hakim, Rabu (26/10/2022), majelis pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga 46 tersebut.

“Menolak keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Putusan sela tersebut, dibacakan oleh hakim satu per satu untuk kedua terdakwa. Setelah putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo, sidang ditutup, dan majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan sela untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Hal tersebut dilakukan oleh majelis hakim mengingat tim pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sama. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama  tersebut di atas,” begitu sambung hakim dalam putusan selanya.

Usai pembacaan putusan sela, hakim Wahyu Iman Santosa menyampaikan agar JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga Brigadir J pada sidang lanjutan, Selasa (1/11/2022) mendatang.

“Sesuai dengan putusan tadi, maka kami perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan, dengan menghadirkan saksi korban, dan keluarganya, yang 12 orang, pada sidang selanjutnya,” sambung hakim Wahyu Iman.

Selain putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, majelis hakim yang sama, juga membacakan putusan sela atas nota keberatan ajuan tim pengacara terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara dua terdakwa itu. Namun berbeda perintah hakim kepada JPU untuk sidang lanjutan dua terdakwa, Bripka RR, dan KM agar dilakukan Rabu (2/11/2022).

Namun, agenda sidang yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi, dari keluarga korban Brigadir J, termasuk pelapor. Saksi dari pihak keluarga Brigadir J, di antaranya; Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Pekan lalu, tim pengacara masing-masing empat terdakwa, mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan JPU. Pada intinya eksepsi pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan KM, secara terpisah meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tak dapat diterima.

Pengacara meminta majelis hakim membatalkan penahanan para terdakwa, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan eksepsi dalam kasus tersebut, adalah terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

JPU dalam jawabannya eksepsi para tim pengacara terdakwa, meminta majelis hakim menolak nota keberatan tersebut, dan meminta agar pengadilan melanjutkan perkara tersebut ke pemeriksaan pokok perkara. Pokok perkara kasus tersebut, dalam dakwaan JPU menyangkakan para terdakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Khusus terdakwa Ferdy Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan pembunuhan Brigadir J, dalam dakwaan JPU juga menebalkan sangkaan lainnya. Yaitu terkait dengan tindak pidana obstruction of justice, berupa perusakan, dan penghilangan barang bukti. Dengan dakwaan tambahan, Pasal 49 juncto Pasal 13 UU 19/2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana, subsider Pasal Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement