REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim). Penyerahan berkas tahap satu dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (25/10). Berkas perkara diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penyerahan dilakukan setelah pihaknya bekerja secara maraton selama 25 hari. Dirmanto mengungkapkan, secara keseluruhan ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
"Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Dirmanto, Rabu (26/10/2022).
Dirmanto menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, kata Dirmanto, jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," ujarnya.
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, setelah diterima pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
"Kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sofyan menyatakan, pihaknya memerlukan waktu paling lama 14 hari untuk memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. "Selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik," kata dia.
Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera memasuki masa persidangan. "Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," ujarnya.