Rabu 26 Oct 2022 15:00 WIB

Pengacara Sambo: Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak ke Ibu Putri adalah Fitnah

Kesaksian Kamaruddin dinilai mengotori persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi yang juga merupakan istri Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara dengan  menghadirkan sejumlah  saksi pada persidangan yang akan datang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi yang juga merupakan istri Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo, keras membantah kesaksian dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang adanya fakta terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan penembakan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Pengacara Febri Diansyah menegaskan, kesaksian Kamaruddin tersebut merupakan tuduhan serius yang berujung fitnah.

“Kami membantah itu secara tegas. Dan itu merupakan fitnah yang sangat keji terhadap klien kami Bu Putri Candrawathi yang dituduh melakukan penembakan,” kata Febri dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Kamaruddin Simanjuntak, pada Selasa (25/10/2022) dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

Dalam kesaksiannya kepada hakim, Kamaruddin mengatakan, adanya orang ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

Orang ketiga yang melakukan penembakan, dikatakan Kamaruddin adalah Putri Candrawathi. Dua pelaku penembakan lainnya adalah Bharada RE, dan Ferdy Sambo. “Awalnya semula yang menembak ini RE, tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, ada temuan senjata pistol bikinan Jerman dalam peristiwa pembunuhan itu. Sedangkan Bharada RE menggunakan pistol Glock-17 untuk menembak Brigadir J. Lalu Ferdy Sambo menggunakan pistol HS.

Kamaruddin menyampaikan kepada hakim, fakta Putri Candrawathi yang juga melakukan penembakan terhadap Brigadir J berdasarkan dari penyelidikan, dan investigasi mandiri yang dilakukan tim pengacara. Dalam investigasi tersebut, kata Kamaruddin, timnya menerima banyak informasi dari sejumlah anggota intelijen resmi, pun juga dari penyidik kepolisian. Termasuk informasi dari kalangan jenderal, serta purnawirawan.

Akan tetapi, Kamaruddin tak menyebutkan satu namapun orang-orang yang memberikan informasi itu kepadanya. Padahal majelis hakim meminta agar Kamaruddin mengungkapkan sumber informasi tersebut agar dapat diminta keterangannya di persidangan.

Namun begitu Kamaruddin mengatakan kepada hakim, bahwa komitmen antara tim pengacara dengan para investigatornya itu, tak dapat dibuka ke publik. Hanya kata Kamaruddin, semua temuan dari tim investigasinya itu sudah diserahkan kepada penyidik di Bareskrim Polri untuk diungkap kebenarannya.

Pengacara Febri melanjutkan, informasi Kamaruddin tentang Putri Candrawathi tersebut, bukan cuma bias, dan fitnah. Melainkan juga dinilai mengada-ngada karena bersumber dari informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan. “Majelis hakim dalam persidangan itu juga sudah menyampaikan, bahwa pernyataan saksi (Kamaruddin Simanjuntak) tersebut, tidak jelas, tidak akurat, dan tidak dapat diverifikasi kebenaranya,” ujar Febri.

Pun jika informasi tersebut benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti menjelaskan dalam surat dakwaan. “Keterangan saksi di bawah sumpah, seharusnya menyampaikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.

Tim pengacara, kata Febri melanjutkan, menyayangkan kesaksian sepihak dari Kamaruddin tersebut. Karena menurut dia, kesaksian Kamaruddin tersebut seperti mengotori persidangan. “Jangan sampai informasi kebohongan, ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan yang mulia hakim. Jangan sampai persidangan yang seharusnya terhormat, dikotori dengan informasi-informasi bohong,” begitu kata Febri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement