Rabu 26 Oct 2022 15:50 WIB

Dinkes Provinsi Jambi Empat Kasus Gagal Ginjal Akut

Dinkes Provinsi Jambi mencatat dua kematian akibat gagal ginjal akut.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi hingga saat ini mencatat empat kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayahnya dan dua di antaranya menyebabkan kematian.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi hingga saat ini mencatat empat kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayahnya dan dua di antaranya menyebabkan kematian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dinas Kesehatan Provinsi Jambi hingga saat ini mencatat empat kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayahnya dan dua di antaranya menyebabkan kematian.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi di Jambi, Rabu (26/10/2022), dua dari empat pasien anak yang mengalami gangguan ginjal akut menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Selain itu, ia mengatakan, ada satu pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang (Sumatra Barat) dan satu pasien yang dirujuk di RSUPDr. Mohammad Hoesin Palembang (Sumatra Selatan).

Baca Juga

Menurut dia, pasien gagal ginjal akut yang menjalani perawatan di RSUPM Djamil Padang dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang meninggal dunia.

Ia menjelaskan pula bahwa di wilayah Provinsi Jambi total ada 11 anak yang diduga mengalami gangguan ginjal akut, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan hanya empat anak yang dikonfirmasi menderita gagal ginjal akut. Anak-anak yang diduga mengalami gangguan ginjal akut berasal dari Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Kerinci.

Fery mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Jambi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memperbaiki pelayanan bagi pasien gangguan ginjal.

"Kita mengharapkan RSUD Raden Mattaher bisa melakukan cuci darah pada anak, sehingga kita harap di sana bisa lakukan penyembuhan jika ada kasus gagal ginjal pada anak," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, dinas sudah menyampaikan surat edaran ke dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi penarikan produk obat sirop yang mengandung cemaran etilenglikol melampaui ambang batas aman. Cemaran etilenglikol ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Dinas Kesehatan Provinsi Jambi juga meminta pengelola fasilitas kesehatan dan apotek melaksanakan instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk sementara menghentikan penggunaan maupun penjualan sediaan obat berbentuk cairan atau sirop.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement