Lakukan Pemerasan, Seorang Residivis Mengaku Polisi Ditangkap

Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pemerasan
Ilustrasi Pemerasan | Foto: Foto : MgRol112

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pria berinisial PG asal Pasar Kliwon, Kota Solo yang mengaku sebagai aparat kepolisian berhasil ditangkap Polresta Solo. Tersangka melakukan aksinya guna menipu dan memeras sejumlah harta korbannya. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan modus operasi yang digunakan oleh PG adalah mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba). Kepada korban FA, tersangka mengatakan mantan suami korban telah melakukan transaksi narkoba menggunakan e-banking.

"Tersangka merupakan kenalan dari mantan suami korban. Tersangka merupakan eks narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba," kata Iwan, Rabu (26/10/2022).

Iwan menjelaskan kronologisnya terjadi pada Selasa (4/10/2022) pukul 07.00 WIB lalu di mana tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai polisi. Kemudian, tersangka menanyakan pada korban tentang m-banking yang digunakan mantan suaminya yang masih di LP Purwokerto dan mengatakan seolah-olah sudah terjadi transaksi narkoba oleh mantan suami korban tersebut.

"Tersangka kemudian meminta satu unit handphone dan uang Rp 1 juta supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah. Tersangka memanfaatkan dua buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka kemudian pergi," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Iwan menjelaskan bahwa korban kemudian menghubungi mantan suaminya. Namun, dari pembicaraan tersebut korban merasa ditipu.

"Dari pembicaraan tersebut (korban dengan mantan suami) kemudian si korban melapor kepada kita bahwa telah terjadi hal yang merupakan kasus hukum tindak pidana penipuan atau pemerasan," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari satu buah kartu ATM bank BCA dan satu unit sepeda motor. "Tersangka terancam mendekam di penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 368 dan atau 378 KUHP," ujarnya.

Terkait


Polisi Prancis Buka Penyelidikan Dugaan Pemerasan Gangster Terhadap Pogba

Lakukan Pemerasan di Sekolah, Oknum Wartawan di Malang Ditangkap Polisi

Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Polisi Tangkap Pria Diduga Pemeras Modus Korban Tabrak Lari, Ini Penampakannya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark