Tiga Pelaku Penjual STNK Palsu di Grup WA Ditangkap

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq

Ungkap kasus pemalsuan STNK di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Ungkap kasus pemalsuan STNK di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022). | Foto: Muhammad Noor Alfian

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo berhasil menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilaporkan warga saat hendak bertransaksi mobil. Ketiga tersangka berinisial CN warga Semarang, AM warga Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan IN warga Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan, kronologisnya adalah pada 11 Oktober 2022 lalu ketika korban dan tersangka bertransaksi di area Kantor Dinas Perhubungan Solo Jalan Menteri Supeno Ke Banjarsari. Korban ingin membeli satu unit mobil Suzuki Ertiga ARK415R 4x2 tahun 2019 warna hitam.

Namun pelapor cermat dan menyadari STNK yang diberikan adalah palsu (atau biasa disebut dengan istilah stnk selendangan). "Anggota kami langsung melakukan penyelidikan hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian mobil dengan nopol B-2798-UFO diberhentikan petugas dan digeledah," kata Iwan, Rabu (26/10/2022).

Iwan mengonfirmasi pihaknya telah memeriksa dan benar bahwa STNKnya memang palsu. Pihaknya juga mendapatkan beberapa STNK palsu lainnya. "Akhirnya kami tangkap dua tersangka lainnya yang masih satu jaringan dengan HS. Mereka sebagai pencari pelanggan yang ingin cetak STNK," jelasnya.

Iwan menjelaskan penyelidikan akan berkelanjutan pada rekam jejak seratusan pemesan STNK palsu. Selain itu juga terkait dengan data yang tersimpan di dalam alat duplikat.  

"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya, serta penggunaan sistem ETLE untuk melakukan verifikasi data," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal apabila akan melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pasalnya, jika tidak teliti STNK tersebut terlihat seperti asli.

"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo, dan lain sebagainya," kata Iwan.

Dari pengakuan salah satu tersangka, ia menjual atau mempromosikan jasanya melalui sebuah grup Whatsapp yang berisikan 300 orang. Grup tersebut merupakan grup untuk jual beli mobil bekas.

Dikatakan, satu STNK untuk sepeda motor sekitar Rp 500 Ribu dan mobil dihargai Rp 1,2 juta sedangkan pendistribusiannya ada di seluruh wilayah Pulau Jawa.  "Ada grup sendiri ada sekitar 300 an anggota. Dari makelar, penjual, sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," kata CN di Polresta Solo.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Operasi Zebra Candi, 4.245 Kendaraan Terjaring ETLE Solo

Terjunkan 600 Personel, Polresta Solo Perketat Keamanan Laga Persis Vs Bali United

Polisi Kota Solo Sidak SPBU Antisipasi 'Panic Buying' BBM

Sebanyak 500 Personel Polisi Amankan Pertandingan Persis Solo Vs Madura United

Kasus Jual Beli Bong Mojo, Polisi Amankan Dua Tersangka

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark