Rabu 26 Oct 2022 17:40 WIB

BNPT Dalami Kejiwaan Wanita Coba Terobos Istana

Boy sebut jika pelaku ingin berbuat teror pasti bawa senjata berpeluru.

Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Foto: Republika/Flori sidebang
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendalami kejiwaan Siti Elina (SE), perempuan yang menodongkan pistol pada personel Paspamres dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10/2022) pagi.

"Ini lagi didalami aspek kejiwaan juga karena ini kan perlu pendalaman lebih lanjut terhadap perilaku yang bersangkutan," ujar Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Boy menyampaikan pendalaman kejiwaan tersebut dilakukan untuk mendalami motif SE melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, jika SE berniat untuk melakukan penyerangan di sekitar Istana Negara, ia tentu saja membawa pistol yang berisi peluru, bukan pistol tanpa peluru.

"Ini perlu dibantu dengan kaitan pemeriksaan psikologi dan faktor kejiwaan juga penting. Kalau dia berniat menyakiti, enggak mungkin pakai senjata tanpa peluru. Ini ada keterpengaruhan cara berpikir," ucap Boy.

Dalam kesempatan yang sama, Boy mengatakan BNPT juga sedang mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dengan peristiwa tersebut dan ikut memantau pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

"Ini juga kami lihat apakah ada kaitan dengan berbagai pihak lainnya. Itu sedang didalami. Apakah terkait aksi terorisme? Belum pada kesimpulan itu. Yang jelas, aparat penegak hukum sedang melakukan pemeriksaan dan kami memonitor itu," ucap Boy.

Pada sore ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan SE sebagai tersangka. "Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Dia menjelaskan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement