REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara empat tahun dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/10/2022). Andi terlibat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Andi telah melakukan tindak pidana korupsi. Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asril saat membacakan tuntutannya. Andi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor sebagai hal yang meringankan bagi Andi. Di antaranya faktor kejujuran, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
"Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Asril.
Selain Andi, kasus ini menjerat wiraswasta sekaligus adik dari Bupati Muna, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Rusdianto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan Sukarman dituntut 6 tahun.
Sukarman juga menghadapi tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,73 miliar dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta. Ia masih harus mengganti Rp 1,18 miliar.
Perkara ini bermula sekitar Maret tahun 2021 dimana Andi Merya masih menjabat Plt Bupati Kabupaten Kolaka. Andi menyampaikan keinginan mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
Selanjutnya, Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sukarman dianggap memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.
Sukarman kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Andi Merya, La Ode, dan Sukarman menemui Ardian di ruang kerjanya pada 4 Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Andi meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur. Tapi Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp 300 miliar.
Setelah pertemuan itu, La Ode beberapa kali berkomunikasi dengan Ardian menanyakan perkembangan pengajuan PEN. Pada 23 Mei 2021, Ardian mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada La Ode yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 .
Namun Ardian berikutnya mengadakan pertemuan dengan La Ode dan Sukarman. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen dengan cara menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada La Ode.