REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menangkap 12 mantan kepala desa, tersangka kasus dugaan tindak korupsi dana proyek pembangunan fasilitas olahraga program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2015.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany, di Palembang, Rabu, mengatakan belasan tersangka itu yakni ZA, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan ilir. Kemudian, tersangka FY, IL dan HB selaku mantan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Para tersangka ditangkap personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan pada Agustus-September 2022, setelah mendapatkan petunjuk dari kecukupan beberapa alat bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan, dan laporan verifikasi.
Barly menyebutkan, barang bukti didapat mengingat ditangkapnya para tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan OKU Selatan.
"Jadi ada 13 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Ogan Ilir dan OKI, namun satu meninggal dunia jadi tinggal 12 orang. Lalu juga ada satu orang pihak ketiga atau Kontraktor Pembangunan proyek pendanaan dari Kemenpora itu, berinisial ZA yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia, Rabu.
Barly menjelaskan, pada 2015-2016 dilakukan pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan bola mini masing-masing tersebar ke sebanyak 11 Desa di Kabupaten Ogan Ilir dan tiga Desa di Ogan Komering Ilir.
Pembangunan fasilitas olahraga itu sebagaimana permintaan para tersangka sebagai upaya menumbuhkan minat bakat olahraga masyarakat desa, seiringan dengan program Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Kemudian, fasilitas olahraga pun dibangun dengan pendanaan yang bersumber dari dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga RI total senilai Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2015.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Barly, ternyata dalam pembangunan fasilitas olahraga itu terjadi penyimpangan mulai dari urusan administrasi seperti kelengkapan proposal dan pelaporan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Lalu dilakukan pengecekan fisik dan faktanya benar terjadi pengurangan volume fasilitas olahraga yang tidak 100 persen dari apa yang diajukan para tersangka dan tidak sesuai dengan juknis fasilitas olahraga Kemenpora," ungkap dia.
Diketahui berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp289,07 juta untuk pembangunan di Kabupaten OKI, dan Rp1,049 miliar di Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah dinyatakan P21, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian tersangka dapat diadili di persidangan," ujarnya.