REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. JPU menilai, pria yang biasa disapa Bentjok itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT Asabri.
"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," kata JPU dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/10) sore.
JPU menuntut Bentjok bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun," ujar JPU.
Bentjok juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar JPU.
JPU turut memaparkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bentjok. Pertama, Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah dan rasa penyesalan atas perbuatannya. Padahal perbuatan Bentjok tergolong extraordinary crime bermodus investasi lewat bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Kedua, JPU menyatakan tindakan Bentjok berdampak ambrolnya tingkat kepercayaan publik terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
Ketiga, Bentjok merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara Rpv16,87 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, JPU bahkan meniadakan faktor yang meringankan hukuman terhadap Bentjok dalam pembacaan tuntutan. Pasalnya, JPU meyakini tindakan Bentjok tak pantas mendapat keringanan.
"Hal-hal tersebut (keringanan) tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," sebut Jaksa.
Kasus korupsi PT Asabri memang bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.
Diketahui, Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, Bentjok sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun dalam kasus itu.