Rabu 26 Oct 2022 19:18 WIB

Penumpang KA Diimbau Vaksinasi di Sentra Vaksin Luar Stasiun

Saat ini stok vaksin Covid-19 masih dalam proses distribusi.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan layanan tes PCR dan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang sebagai syarat perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan layanan tes PCR dan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang sebagai syarat perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Vaksinasi booster masih menjadi syarat wajib calon penumpang kereta api (KA). Persyaratan tersebut tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.

Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso, mengimbau kepada seluruh calon penumpang KA jarak jauh yang akan berangkat dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang, agar melakukan vaksinasi beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan. ‘’Vaksinasi bisa dilakukan di sentra vaksin di mana saja yang menyediakan layanan vaksinasi,’’ kata Takdir, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Takdir mengungkapkan, imbauan tersebut diberikan agar calon penumpang KA tidak terfokus dengan sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon  dan Klinik Mediska Jatibarang. Pasalnya, saat ini stok vaksin masih proses distribusi. ‘’Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang sewaktu-waktu dapat melakukan layanan vaksinasi kembali jika stok vaksin tersedia,’’ kata Takdir.

Seperti diketahui, persyaratan kewajiban vaksin booster itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, seluruh pengguna KA jarak jauh usia 18 tahun keatas, wajib sudah vaksin ketiga atau booster. Sedangkan untuk usia 6 - 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua.

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan."Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,’’ kata Takdir.

Sedangkan bagi penumpang KA dengan usia dibawah enam tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Mereka hanya wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

‘’Kami juga mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA,’’ kata Takdir. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement