Kamis 27 Oct 2022 00:33 WIB

Disebut Terlibat Tim CCTV KM 50, AKBP Acay: Kata Siapa?

Acay mengaku, tak tahu-menahu tentang namanya ada disebutkan dalam dakwaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan  menghadirkan sejumlah  saksi pada persidangan yang akan datang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menolak menjelaskan tentang keterlibatannya sebagai tim pengamanan CCTV dalam kasus pembunuhan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Acay pun mengaku, kaget dengan namanya yang dikaitkan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), unlawfull killing di KM 50 Tol Cikampek 2020 tersebut.

“Ah. Yang ngomong siapa?,” kata Acay saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10). 

Acay hadir di PN Jaksel, Rabu (26/10) untuk menjadi saksi atas terdakwa AKBP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Acay, dalam kasus obstruction of justice, disebut sebagai atasan terdakwa AKBP Irfan Widyanto, anggota Polri yang mengamankan CCTV di areal Duren Tiga 46, dan Saguling III 29 tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Briagdir J.

Acay mengaku, tak tahu-menahu tentang namanya ada disebutkan dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, yang juga disebut terlibat dalam tim CCTV kasus KM 50. Ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut, Acay memilih tak menjawab. 

Namun, dia berjanji, memberikan jawaban, dan penjelasan jika apa yang terungkap dalam dakwaan tersebut, ditanyakan oleh hakim, maupun JPU di dalam persidangan. “Nanti saya akan jawab di sidang, kalau itu ditanyakan hakim,” ujar Acay. 

Ketika ditanya apakah benar dia juga turut melakukan pengamanan CCTV dalam kasus KM 50?, Acay pun memilih untuk tak menjawab. “Kalau di sidang nanti ditanyakan itu, saya akan jawab,” ujar dia.

Di dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, nama AKBP Acay juga disebutkan sebagai tim pengamanan CCTV kasus KM 50. Di dalam dakwan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, disebutkan pada 9 Juli 2022, satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7), terdakwa Ferdy Sambo menghubungi Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). 

Ferdy  Sambo, pada saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Brigjen HK, adalah bawahannya sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Ferdy Sambo via telefon menyampaikan kepada Brigjen HK, agar peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (RE) yang menewaskan Brigadir J diselesaikan di Biro Paminal saja. Ferdy Sambo meminta, Brigjen HK mengamankan CCTV. 

“Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro saja ya?,” pinta Ferdy Sambo kepada HK. 

Ferdy Sambo, dalam dakwaan JPU mengatakan kepada Brigjen HK, tembak-menembak itu terkait dengan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, isteri dari Ferdy Sambo.

“Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan,” kata Ferdy Sambo kepada Brigjen HK.

Permintaan Ferdy Sambo itu pun diakhiri dengan perintah agar Brigjen HK mengamankan CCTV. “Dan tolong cek CCTV komplek,” begitu perintah Ferdy Sambo. 

Atas perintah tersebut, Brigjen HK dikatakan dalam dakwaan, menghubungi AKBP Acay. Di dalam dakwaan disebutkan, AKBP Acay, saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50,” begitu dituliskan JPU dalam dakwaan.

Selanjutnya, di dalam dakwaan juga disebutkan adanya perintah dari Brigjen HK lewat sambungan telefon kepada Acay, untuk mengecek CCTV di areal Duren Tiga 46 dan di sekitar Saguling III 29. 

“Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening (amankan),” begitu perintah Brigjen HK kepada Acay.

Namun saat mendapat perintah dari Brigjen HK, sedang berada di Bali. Akan tetapi, AKBP Acay, menyampaikan kepada Brigjen HK untuk tetap menjalankan perintah tersebut, dengan memerintahkan bawahannya, AKBP Irfan Widyanto untuk melakukan pengamanan CCTV di Duren Tiga 46 dan di sekitar Saguling III 29. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement