REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA mengingatkan, zakat bertujuan untuk menyelesaikan problem manusia dan kemanusiaan. Dalam menyelesaikan masalah ini, berarti ada orang yang memang harus difasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam membayar zakat.
"Jadi betapa beratnya tugas kita, Baznas dan UPZ-UPZ. Pertama adalah menyelesaikan problem manusia. Kita punya tugas penting menyelesaikan problem manusia ini supaya mereka tidak termasuk orang-orang yang merugi, dan banyak orang yang tertolong," kata dia dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 2022 di Jakarta, Rabu (26/10).
Kiai Noor juga menambahkan, peta program Baznas harus disinergikan bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dia mengatakan, pada 2021-2022, Baznas telah mencanangkan empat penguatan, yaitu kelembagaan, pengelolaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan.
"Penguatan SDM kita masih perlu diperkuat, misalnya dengan menghadirkan posisi pelaksana di masing-masing UPZ. Juga penguatan infrastruktur, yang menjadi bagian tidak terpisahkan," tutur dia.
Dengan penguatan infrastruktur, perkembangan zakat bisa dipantau secara real time. Untuk itu, Kiai Noor mengatakan, diperlukan penguatan dan evaluasi terkait apakah infrastruktur saat ini sudah baik atau belum.
Hal berikutnya yang harus dikuatkan, lanjut Kiai Noor, ialah jaringan. Aspek kelembagaan UPZ tentu telah dipastikan sesuai Undang-Undang 23/2011. Regulasi ini merupakan alat luar biasa dalam merealisasikan potensi zakat di Indonesia.
Untuk itu, Kiai Noor menekankan, sekarang perlu menggiatkan pengumpulan sebanyak-banyaknya. Program pendistribusian telah diperluas, dan pengumpulan juga terus diperkuat di pertengahan tahun ini. Dengan demikian, kegiatan Baznas tidak hanya di sekitar Baznas tetapi juga hingga ke Papua, bahkan daerah-daerah perbatasan.
"Misalnya, pulau Natuna di wilayah Kepulauan Riau, yang juga perlu mendapat sentuhan kita semua," kata dia.
Kiai Noor juga menyampaikan, posisi zakat dalam Islam tidak main-main. Zakat dalam Islam memiliki posisi yang sangat penting sejak zaman Nabi Ibrahim hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Dia mengatakan, kewajiban zakat dalam Alquran itu selalu diiringi dengan sholat.
"Ini yang belum disadari bersama. Karena itu, posisi zakat, infak dan sedekah itu mutlak bagi kita semua. Kalau sholat itu bersifat pribadi, tapi kalau zakat tentu tidak pribadi," kata dia.
Pimpinan BAZNAS RI bidang pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyampaikan, pengumpulan zakat telah dilakukan di 24 kementerian, 35 lembaga negara, 47 BUMN, dan 66 swasta. Pengumpulan ini dilaksanakan oleh 172 instansi UPZ dengan total pengumpulan ZIS per 21 Oktober 2022 adalah sebesar Rp 165 miliar.
UPZ juga melakukan tugas pembantuan penyaluran di beberapa sektor. Antara lain, sektor pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan dakwah. Total penerima manfaat yaitu 169.489 orang, dengan jumlah penyaluran ZIS per 21 Oktober sebesar Rp 123 miliar.