Rabu 26 Oct 2022 20:21 WIB

Polri Sasar Produsen Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

Polri meminta kepolisian daerah tak merazia obat-obatan sirup di apotek.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Polri meminta kepolisian daerah tak merazia obat sirop di apotek (apotek).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Polri meminta kepolisian daerah tak merazia obat sirop di apotek (apotek).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menilai apotek maupun toko obat tak dapat disalahkan atas keberadaan produk farmasi berupa obat sirup yang mengantung cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG). Lewat surat telegram Kepala Bareskrim Polri, meminta agar kepolisian di daerah tak melakukan penindakan ataupun razia obat-obatan sirup di apotek-apotek maupun di toko-toko obat.

Polri menilai, yang patut disalahkan atas obat-obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut, adalah produsen-produsen produk farmasi. Dalam Surat Telegram (ST)/192/RES.4/X/2022 Bareskrim, bertanggal 5 Oktober 2022 mengatakan, hasil dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebutkan adanya obat sirup yang beredar di masyarakat mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Baca Juga

Dikatakan dari hasil uji menyimpulkan penggunaan obat-obat sirup tersebut, terkait dengan kejadian gagal ginjal akut. Sehubungan dengan situasi tersebut, TR tersebut memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Dirtipid Narkoba) melakukan kordinasi intensif dengan BPOM.

Kordinasi dilakukan dari level pucuk, sampai ke tingkat daerah. Namun TR tersebut melarang implementasi koordinasi lintas struktur tersebut dengan melakukan penindakan, ataupun razia di apotek maupun di toko obat-obatan.