Rabu 26 Oct 2022 20:29 WIB

Pemerintah Usul 50 Persen Biaya Partai Politik Ditanggung APBN

Dana bantuan parpol sebesar Rp 1.000 per suara saat ini dinilai terlalu kecil.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik saat pentas kesenian dalam rangka sosialisasi pemilu. Pemerintah mengusulkan biaya bantuan parpol setengahnya dibantu dari APBN.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik saat pentas kesenian dalam rangka sosialisasi pemilu. Pemerintah mengusulkan biaya bantuan parpol setengahnya dibantu dari APBN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar dana bantuan partai politik dari APBN ditambah. Besarannya diusulkan naik hingga bisa mencukupi 50 persen dari total kebutuhan biaya partai politik.

Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik pada Kemendagri Dedi Taryadi menjelaskan, besaran dana bantuan partai politik saat ini adalah Rp 1.000 per suara sah yang didapatkan saat pemilu terakhir.

Baca Juga

Sebagai gambaran, PDIP mendulang 27 juta suara dalam Pemilu 2019. Artinya, PDIP berhak menerima dana bantuan dari APBN sebesar Rp 27 miliar setiap tahunnya.

Menurut Dedi, nilai bantuan Rp 1.000 per suara itu masih terlalu kecil. Jika dipersentasekan, bantuan sebesar itu baru 1,5 persen dari total dana yang dibutuhkan partai untuk beraktivitas setiap tahunnya.

Dedi berpendapat, dengan lemahnya pendanaan partai politik itu membuat partai tidak profesional dalam perekrutan kader. Partai cenderung merekrut kader yang punya banyak uang.

Selain soal perekrutan kader, lemahnya pendanaan ini juga membuat partai tidak optimal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya yang lain. Karena itu, kata dia, negara harus hadir dengan memperbesar dukungan dana kepada partai.

"Tentu alokasi yang diberikan negara tidak serta merta 100 persen. (Tapi) bagaimana negara itu bisa membiayai 50 persen anggaran partai," kata Dedi dalam diskusi daring bertajuk 'Reformasi Keuangan Partai Politik:Peluang dan Tantangan', Rabu (26/10/2022).

Menurut Dedi, dengan menaikkan dana bantuan partai politik sebesar itu, maka partai bisa lebih independen. Selain itu, partai juga bisa mengurangi penerimaan "dana yang berisiko".

"Partai juga bisa mengoptimalkan peran dan fungsinya. Inilah peluang-peluang (yang ada) kalau negara bisa memberikan dukungan lebih besar kepada partai politik," ucapnya.

Dedi menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya menambah dana bantuan partai, meski besarannya belum mencapai 50 persen dari kebutuhan partai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (21/9/2022) mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar dana bantuan partai politik ditambah dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara pada tahun anggaran 2023.

Transparency International Indonesia (TII) mendukung upaya pemerintah menambah bantuan dana kepada partai politik. Hanya saja, upaya itu disebut mendapatkan perlawanan dari partai politik itu sendiri.

Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko mengatakan, perlawanan itu muncul karena perebutan pengaruh. Dia menjelaskan, saat dana bantuan dari negara sangat kecil seperti sekarang, partai mendapatkan pendanaan yang besar dari para donatur dan elite partai.

Dengan besarnya dana dari donatur dan elite, kata dia, tentu kader yang berhasil menduduki jabatan publik harus memberikan imbal balik. Balas budi itu biasanya dalam bentuk pemberian konsesi pertambangan atau kontrak proyek konstruksi.

Karena itu, elite partai dan donatur menentang bantuan dana yang lebih besar dari negara. Mereka tidak ingin kehilangan pengaruh di partai, yang pada akhirnya bakal menutup peluang mereka mendapatkan imbal balik proyek.

"Tentu masuknya negara, maka akan menggusur kepemilikan mereka (para donatur dan elite) atas partai politik," kata Danang dalam diskusi yang sama.

"Ketika negara akan memberikan sumbangan (lebih besar), ternyata tidak mudah juga karena partai justru yang memberikan syarat. Terakhir mereka menyatakan sumbangan negara 50 persen saja. Itu kemungkinan refleksi keresahan pemegang saham utama partai ketika ada donor baru masuk, terutama dari negara," imbuhnya.

 

photo
integritas anggota parpol - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement