REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA UTARA -- Dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Sumatra Utara, baru-baru ini ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan, kedua polisi itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil. "Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya, Rabu (26/10/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil."Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.
Ia menambahkan, kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini sedang diperiksa," ujarnya.