REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap Randi.
"Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hakim, dengan adanya putusan banding itu, maka Randi Bajideh tetap akan dihukuman mati. Ia terbukti secara meyakinkan membunuh ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021, silam.
Hakim mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim PT Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek, semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. Pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Randi dijatuhi hukuman mati pada Rabu (24/8/2022). Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021, silam.