Rabu 26 Oct 2022 23:17 WIB

PT Kupang Kuatkan Hukuman Mati terhadap Pembunuh Ibu dan Anak

Randi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan anaknya.

Palu Hakim (Ilustrasi).
Palu Hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap Randi.

"Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Menurut Hakim, dengan adanya putusan banding itu, maka Randi Bajideh tetap akan dihukuman mati. Ia terbukti secara meyakinkan membunuh ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021, silam.

Hakim mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim PT Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek, semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. Pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Randi dijatuhi hukuman mati pada Rabu (24/8/2022). Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021, silam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement