Kamis 27 Oct 2022 07:08 WIB

Gubernur Kaltim Pimpin APPSI Gantikan Anies Baswedan

Anies Baswedan telah tiga tahun mengemban amanah sebagai Ketua Umum APPSI.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor resmi memimpin Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sebagai ketua umum menggantikan Anies Baswedan yang mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober lalu.

Proses pergantian ketua ditandai dengan penyerahan bendera pataka APPSI dari Ketua Umum APPSI Masa Jabatan 2019-2022 kepada Ketua Umum APPSI Masa jabatan 2022-2023 yang berlangsung di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu.

Pergantian Ketua Umum ini, karena masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta yang telah habis dan secara otomatis selesai pula jabatan Ketua Umum APPSI.

Gubernur Kaltim sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum APPSI. Sesuai AD/ART Wakil Ketua Umum langsung menjadi Ketua Umum ketika ketua sebelumnya berakhir masa jabatan sebagai Gubernur.

Baca juga : Heru Tunjuk Eks Dua Jenderal Jadi Komisaris PT MRT Jakarta

Isran mengucapkan, terima kasih atas amanah yang diberikan sebagai Ketua Umum APPSI masa bakti 2022-2023. Kebijakan serta program yang telah dilaksanakan oleh ketua umum sebelumnya akan diteruskan.

"Menurut saya, kebijakan serta program itu sangat banyak bermanfaat. Baik bagi anggota APPSI sendiri, maupun dampak-dampak yang berpengaruh pada kebaikan program-program pembangunan yang ada di seluruh daerah di Indonesia," kata Isran.

Isran meminta, kepada semua pihak untuk bersama-sama menjalankan amanah tersebut. Tentunya dengan memberikan pendapat, masukan serta pikiran agar tugas yang diemban berjalan dengan baik.

"Kalau ada salah tolong tegur. Saya bangga dan bahagia, dan mohon maaf jika dalam penyelenggaraan kegiatan di Kaltim ada kekurangan," kata Isran.

Baca juga : Meski Tiga Partai Belum Sepakat, AHY Ngaku Siap Jadi Cawapres Anies

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, serah terima jabatan Ketua Umum APPSI ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Anggaran Rumah Tangga APPSI Bab IV paragraf 2 tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus APPSI pasal 13 ayat (1) huruf d dan ayat (2).

Dimana amanat tersebut menyatakan, bahwa Ketua Umum APPSI berakhir masa jabatannya bersamaan dengan jabatan gubernur, dan selanjutnya diganti oleh Wakil Ketua Umum.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan telah tiga tahun mengemban amanah sebagai Ketua Umum APPSI Masa Bakti 2019-2023, yaitu sejak terpilih dalam Munas VI APPSI pada tanggal 26 November 2019 di Jakarta.

"Tanggal 16 Oktober 2022 masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, oleh karena itu masa jabatan sebagai Ketua Umum APPSI juga berakhir," sebut Isran.

Baca juga : Maestro Lukis Hardi: Kalau Soal Jadi Presiden, Ahmad Dhani Ketingagalan Zaman!

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement