REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP. Lewat Perpres tersebut, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan memiliki cadangan pangan pokok yang dikelola oleh BUMN sektor pangan.
Pengadaan CPP itu dikhususkan untuk pengadaan pangan pokok tertentu. Dalam Pasal 1 ayat 2 beleid itu, dijelaskan, pangan pokok tertentu adalah pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Di mana, jika harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Pasal 3 ayat 2 dalam Perpres 125/2022 menjelaskan, CPP meliputi 11 komoditas pangan. Yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Meski demkian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat 4.
Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat 6 menyatakan, tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai. "Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal 3 ayat 6.
Lebih lanjut, dalam pengelolaannya, Pasal 9 ayat 2 menjelaskan, akan dilakukan perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional.
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 menyatakan CPP yang telah melampui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan.
Terdapat lima sasaran utama yang akan menjadi acuan untuk penyaluran CPP. Pasal 11 ayat 1 menyatakan, CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Nantinya, cadangan pangan dari 11 komoditas itu akan dikelola oleh BUMN, baik Bulog maupun Holding BUMN Pangan. "Pemerintah menugaskan Perum BUlog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," bunyi Pasal 12 ayat 2.
Adapun terkai pendanaan CPP, pasal 13 menjelaskan anggaran dapat bersumber dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. "Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," tulsi Pasal 14 ayat 1.