Kamis 27 Oct 2022 13:59 WIB

Seorang Tersangka Ditangkap Terkait Pembakaran Pendopo Kota Banjar

Polisi menangkap tersangka pembakaran pendopo kota Banjar saat menjalani pengobatan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, di Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).
Foto: Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, di Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Peristiwa terbakarnya Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (21/10/2022) pekan lalu diduga merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial P (20 tahun).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Catur Prabowo, mengatakan, polisi telah menangkap P pada Selasa (25/10/2022) ketika sedang menjalani pengobatan di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, diduga kuat P merupakan pelaku pembakaran bagian aula Pendopo Kota Banjar. 
 
"Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran kursi pendopo," kata dia saat konferensi pers di Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).
 
Dalam konferensi pers itu, tersangka harus digiring menggunakan kursi roda. Pasalnya, kedua kaki tersangka mengalami luka bakar akibat terbakar.
 
Pengungkapan itu dapat dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Polisi juga memeriksa rekaman dua CCTV yang berada di sebelah Pendopo Kota Banjar. Ditambah, terdapat sejumlah barang seperti korek api kayu dan sepatu yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) usai peristiwa kebakaran. 
 
Bayu mengatakan, terdapat sejumlah petunjuk yang didapat. Petunjuk itu adalah pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan kepastian kepemilikan sepatu yang tertinggal di TKP.
 
"Dari CCTV itu, hasilnya mengerucut kepada satu orang. Bukti petunjuk adalah yang bersangkutan mengalami luka bakar di kaki," kata dia.
 
Menurut Bayu, polisi juga telah melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan hasil interogasi itu, tersangka mengakui sebagai pelaku pembakaran Aula Pendopo Kota Banjar. 
 
Dalam mengungkap kasus itu, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi pada Rabu (26/10/2022) malam. Prarekonstruksi itu dilakukan untuk membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka. 
 
"Kami sudah lakukan prarekonstruksi untuk melihat tindakan, mulai dari menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk beli bahan bakar," ujar dia.
 
Empat Menit di Pendopo 
 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement