Kamis 27 Oct 2022 14:28 WIB

Gangguan Gagal Ginjal Akut Anak Tercatat 269 Kasus, 157 Pasien Meninggal Dunia

Hingga kini, sebanyak 269 kasus gagal ginjal akut anak terjadi di 27 provinsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nora Azizah
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril menyampaikan perkembangan terbaru terkait Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Hingga Rabu (26/10/2022), tercatat 269 kasus di 27 Provinsi terkonfirmasi GGPA,157 di antaranya meninggal dunia atau sekitar 58 persen.

"Jadi ada kenaikan 18 kasus. Namun, hanya ada tiga kasus baru. Untuk persentase status pasien gagal ginjal sebanyak 58 persen meninggal dunia, kemudian yang masih menjalani perawatan sebanyak 27 persen atau 73 pasien," kata Syahril dalam Konferensi Pers secara daring, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

"Untuk kesembuhan 14 persen. Mayoritas kasus berada pada stadium 3 sebanyak 61 persen, belum teridentifikasi 20 persen, stadium 1 sebanyak 11 persen dan stadium 2 sebanyak 7 persen," sambung Syahril.

Dari 27 Provinsi, lanjut Syahril, kasus GGPA paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, kemudian Jawa Barat. Selanjutnya Aceh, Sumatera Barat, Bali, Banten dan Sumatera Utara.

Syahril mengatakan pemeriksaan penyebab penyakit GGPA terus dilakukan. Penelitian bukan hanya dilakukan pada pasien yang masih hidup. Ginjal dari pasien anak yang sudah meninggal juga diperiksa dengan biopsi. Hasilnya terbukti bahwa kerusakan pada ginjal disebabkan oleh senyawa etilen glikol.

Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti masalah ginjal anak ini. Melalui penelitian yang terus dilakukan itu juga telah mengeliminasi berbagai kemungkinan penyebab yang sebelumnya sempat digemborkan.

Semula, penyakit gagal ginjal akut ini diduga sebagai bagian dari long covid hingga vaksin Covid-19. Namun semuanya tidak terbukti, gagal ginjal akut ini terjadi karena keracunan senyawa berbahaya dalam obat.

Dengan ditemukannya penyebab gagal ginjal akut itu, Kemenkes dan BPOM kemudian melarang penjualan hingga penggunaan obat sirup di Indonesia. Hal ini karena obat sirup diduga tercemar cairan etilen glikol dan dietilen glikol (DEG).

Hasilnya, setelah larangan diberlakukan Syahril menyebut tidak ada penambahan pasien gangguan ginjal akut. Terutama di RSCM yang menjadi pusat penanganan penyakit tersebut. Syahril juga terus mengingatkan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement