REPUBLIKA.CO.ID, JAKSA -- Terdakwa kasus pidana korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati lantaran telah merugikan negara hingga Rp 22,7 Triliun. Anggota Komisi III Santoso mengatakan, tuntutan yang disampaikan Jaksa penuntut terhadap Benny Tjokro sejalan dengan upaya memberantas korupsi yang makin akut di negeri ini.
"Yang dilakukan terdakwa sangat melukai masyarakat terutama keluarga besar TNI dan upaya negara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Santoso kepada Republika, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, korupsi yang dilakukan terdakwa Benny merupakan skandal terbesar negeri ini yang dananya berasal dr uang negara. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan Jaksa pada kasus ini jangan hanya pada Benny Tjokro, tetap juga kepada terdakwa para pelaku korupsi agar dapat menimbulkan efek jera bagi siapapun yang akan melakukan korupsi.
"Para hakim yang memutus vonis bagi pelaku korupsi juga putusannya harus beririsan dengan tuntutan jaksa sehingga publik percaya bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya ada pada ruang wacana saja tapi benar-benar diwujudkan oleh para penegak hukum di ruang peradilan," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada hari ini menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati karena melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan kejahatan pasar modal.
"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Benny dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.