Kamis 27 Oct 2022 14:55 WIB

Kemenkominfo Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi

UU PDP amanatkan lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung ke presiden.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji pembentukan lembaga yang bertugas mengawas penerapan regulasi pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP mengamanatkan terdapat sebuah lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung kepada presiden.

"Dalam enam bulan ini semoga bisa selesai," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Tim gabungan yang terdiri antara lain pakar dari Kementerian Kominfo, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran saat ini sedang menyusun naskah urgensi untuk diberikan kepada Presiden. Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi, pada acara yang sama, mengatakan, naskah urgensi itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

"Kami siapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada Presiden," kata Teguh.

Pembahasan naskah urgensi diperkirakan paling lama berlangsung hingga enam bulan. Setelah diberikan kepada kepala negara, presiden yang akan memutuskan siapa yang akan diberi otoritas penyelenggara pelindungan data pribadi.

Otoritas itu bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk yang sebagai pengawas pelindungan data pribadi. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. 

Regulasi itu dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia. UU PDP antara lain memuat definisi data pribadi dan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar pelindungan data pribadi.

Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (20/10/2022) mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan aturan turunan lainnya untuk UU PDP. Perpres dan aturan turunan dari UU PDP diyakini akan memperkuat pelindunngan data pribadi di Indonesia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement