Kamis 27 Oct 2022 15:03 WIB

Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut

Kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai KLB

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nur Aini
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pemerintah telah mengratiskan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pemerintah telah mengratiskan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pemerintah telah mengratiskan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut. Sehingga, masyarakat yang terkena gagal ginjal segera berobat ke rumah sakit.

“Presiden tegas. Biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut gratis ditanggung pemerintah. Semuanya,” katanya pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan pada rapat terbatas soal kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya telah digelar bersama Presiden Jokowi, para menteri diminta untuk menangani kasus ini dengan serius.

"Peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal harus dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata dia.

Selain itu, eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya harus dilakukan. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“Presiden juga setuju untuk segera menindak hukum pidana kepada produsen obat dengan kandungan EG dan DEG di luar ambang batas. Kita harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka mendapatkan kepastian dan rasa aman dan nyaman, tidak hanya pendekatan akademik saja tapi juga memahami suasana kebatinan masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas, saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement