Jelang Pilkades 2022, Panlak Pilkades Purbalingga Deklarasi Damai
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purbalingga menandatangani dan mengucapkan Deklarasi Pilkades Damai Tahun 2022, Kamis (27/10/22) di Pendopo Dipokusumo. | Foto: Pemkab Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purbalingga menandatangani dan mengucapkan Deklarasi Pilkades Damai Tahun 2022, Kamis (27/10/2022) di Pendopo Dipokusumo.
Deklarasi yang disampaikan di antaranya melaksanakan Pilkades sebaik-baiknya sesuai ketentuan, menjaga situasi yang kondusif dan melaksanakan Pilkades sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi usai menyaksikan penandatanganan deklarasi mengungkapkan sukses tidaknya Pilkades menunjukan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi.
"Kalau besok pelaksanaan Pilkades naudzubillahimindzalik terjadi satu dan lain hal kerawanan ini menandakan masyarakat belum dewasa berdemokrasi, belum dewasa dalam politik," kata Bupati, Kamis (27/10/22).
Oleh karena itu, Bupati berpesan agar Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga yang akan diselenggarakan pada 20 November 2022 nanti harus sukses. Tidak hanya sukses di unsur penyelenggara tingkat desa, tetapi juga tingkat kecamatan dan kabupaten. Menurutnya, unsur penyelenggara baik BPD maupun Panlak merupakan kunci sukses.
"Dalam bertugas harus betul-betul, karena semua mata mengawasi, jadi harus hati-hati betul. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap BPD dan Panlak tidak baik karena tidak profesional dan tidak menjunjung netralitas," katanya.
Ia menambahkan agar BPD dan Panlak untuk tidak ragu dalam membuat keputusan, sebab sudah ada regulasi yakni Perbup No 63 tahun 2018. Semua aturan yang ada di Perbup tersebut merupakan turunan/mengacu dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi kalau bapak ibu bekerja guideline-nya jelas, tidak usah menggunakan persepsi sendiri dan sebagainya, hanya menggunakan regulasi yang berlaku insyaallah jalannya bisa baik dan lancar," katanya.
Bupati juga memberikan solusi langkah-langkah jika kemungkinan terburuk terjadi, misalnya ada pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan Pilkades. Pertama, lapor ke Panwascam yakni Camat dan unsur Forkompimcam. Jika belum selesai, bisa menempuh jalur hukum.
"Jangan sampai ada oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat untuk berdemonstrasi dan sebagainya. Ambil jalur yang lebih baik, jalur hukum," katanya
Seperti yang diketahui, Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades Serentak pada 20 November 2022 nanti. Pilkades akan diselenggarakan di 34 desa, di mana 31 desa di antaranya Pilkades Reguler dan tiga desa melaksanakan Pilkades Antar Waktu.