Kamis 27 Oct 2022 16:25 WIB

Jaksa Tanyakan Soal Keterlibatan AKBP Acay dalam Kasus KM 50

Acay bantah menjadi penyidik dalam kasus pembunuhan enam laskar FPI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah dirinya terlibat dalam proses penyidikan kasus pembantaian 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bantahan tersebut ia sampaikan di muka hakim pengadilan saat memberi kesaksian atas terdakwa Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Kamis (27/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan kepada Acay soal perannya dalam kasus unlawfull killing di KM 50 Tol Cikampek 2020 itu. “Betul saudara saksi (AKBP Acay) penyidik KM 50?” kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

Baca Juga

AKBP Acay, pun menjawab pertanyaan tersebut, dengan bantahan singkat. “Alhamdulillah, bukan,” kata Acay.

JPU kembali mendesak. “Anda ini tim penyidik KM 50?”

“Bukan. Tidak,” jawab Acay.

Lepas tanya-jawab tersebut, JPU tak lagi menanyai Acay soal dugaan perannya dalam pengungkapan kasus pembunuhan enam pegawal Habib Rizieq Shihab tersebut. Acay dikaitkan dengan kasus KM 50 lantaran namanya terang terungkap dalam dakwaan 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Nama Acay juga ada dalam dakwaan 7 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Di dalam dakwaan menyebutkan, AKBP Acay adalah tim pengamanan CCTV pada saat kasus KM 50.

“Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50,” bunyi dakwaan JPU.  

Namun terkait dengan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Acay disebutkan sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang turut terlibat dalam upaya pengamanan CCTV dan DVR di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.  Yaitu di rumah dinas dan rumah tinggal Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, dan Saguling III 29, di Jakarta Selatan.

Acay juga disebutkan sempat bertemu dengan Ferdy Sambo sesaat setelah terjadi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). Acay pada Rabu (26/10/2022), saat ditemui di PN Jaksel juga mengaku kaget dengan isi dakwaan yang menyebutkan namanya terkait dengan KM 50.

“Ah, yang ngomong siapa?” kata dia. Namun ketika ditunjukkan isi dalam dakwaan, Acay mengatakan akan menjelaskan terkait itu jika ditanyakan oleh jaksa atau hakim di pengadilan. “Nanti saya akan jawab di sidang, kalau itu ditanyakan hakim,” ujar Acay.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement