Kamis 27 Oct 2022 16:43 WIB

Asosiasi Pengemudi Ojol Apresiasi Larangan Polisi Tilang Manual

Tilang elektronik menghindari konflik antara polisi dan pengedara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Polantas sudah dilarang menilang pengendara sepeda motor secara manual.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Polantas sudah dilarang menilang pengendara sepeda motor secara manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono menanggapi larangan tilang secara manual. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif dan tepat untuk menghindari konflik antara pengendara dan polisi.

"Kami mendukung langkah positif Kapolri untuk menerapkan kamera tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement)," katanya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Penerapan ETLE dan pelarangan tilang manual dinilai merupakan hal yang positif. "Memang sudah saatnya diterapkannya penegakan hukum secara elektronik," kata dia.

Ia menambahkan, dengan tidak adanya penilangan manual juga membuat para ojek daring tidak terhambat untuk mencari penumpang. "Karena ada ETLE juga kan. Jadi, praktis dan terekam apa yang sudah dilanggar," kata dia.