Kamis 27 Oct 2022 16:43 WIB

Asosiasi Pengemudi Ojol Apresiasi Larangan Polisi Tilang Manual

Tilang elektronik menghindari konflik antara polisi dan pengedara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Polantas sudah dilarang menilang pengendara sepeda motor secara manual.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Polantas sudah dilarang menilang pengendara sepeda motor secara manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono menanggapi larangan tilang secara manual. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif dan tepat untuk menghindari konflik antara pengendara dan polisi.

"Kami mendukung langkah positif Kapolri untuk menerapkan kamera tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement)," katanya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Penerapan ETLE dan pelarangan tilang manual dinilai merupakan hal yang positif. "Memang sudah saatnya diterapkannya penegakan hukum secara elektronik," kata dia.

Ia menambahkan, dengan tidak adanya penilangan manual juga membuat para ojek daring tidak terhambat untuk mencari penumpang. "Karena ada ETLE juga kan. Jadi, praktis dan terekam apa yang sudah dilanggar," kata dia.

Pada Jumat (21/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile. Polantas diminta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," bunyi poin lima surat telegram Kapolri.

Kemudian pada Senin (25/10/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. "Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement