Kamis 27 Oct 2022 17:26 WIB

Viral Calon Penumpang Siram Petugas Pakai Makanan Berkuah, Ini Kata KAI

KAI mengecam tindakan calon penumpang yang menyiram petugas dengan makanan berkuah.

Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta. KAI mengecam tindakan calon penumpang yang menyiram petugas dengan makanan berkuah di Stasiun Gambir.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta. KAI mengecam tindakan calon penumpang yang menyiram petugas dengan makanan berkuah di Stasiun Gambir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh calon penumpang kepada petugas di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Senin (24/10).

"Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP (prosedur standar operasi) yang berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Eva menjelaskan, kejadian yang viral di media sosial tersebut berawal dari seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses "boarding" dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga (booster).

Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan, petugas meminta penumpang tersebut untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

"Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," ujarnya.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Ia menyebutkan, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diminta untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Ketentuan persyaratan vaksin tersebut diterapkan sejak 30 Agustus 2022, sesuai surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement