Kamis 27 Oct 2022 17:36 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi melarang perusahaan farmasi melakukan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10), Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan telah melebihi ambang batas. (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak | Antara)