Kamis 27 Oct 2022 19:57 WIB

Febri Beberkan Tujuh Bukti Putri Candrawathi tak Ikut Menembak

Kesaksian Kamaruddin sebagai saksi perlapor disebut tak bernilai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pembela hukum Keluarga Sambo menyampaikan tujuh kecacatan dalam kesaksian pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang Putri Candrawathi Sambo yang turut menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Febri Diansyah mengatakan, tudingan Kamaruddin di persidangan merupakan salah satu contoh dari sebaran asumsi liar, yang tak berbasis pada fakta-fakta, dan kebenaran dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut.

“Harapan kami (tim pengacara Keluarga Sambo) sederhana, singkirkan asumsi, halusinasi, dan hoax (kebohongan). Mari kembali ke fakta-fakta yang objektif,” kata Febri dalam bantahannya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Febri menerangkan, tujuh bukti yang dapat memberikan label cacat atas kesaksian Kamaruddin tentang tuduhannya terhadap Putri Candrawathi. Pertama, kata Febri, tentang kapasitas Kamaruddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin adalah pengacara Keluarga Brigadir J. Dalam persidangan, Selasa (25/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi pelapor. Bukan saksi fakta. Karena itu, kualitas kesaksian Kamaruddin tentang Putri Candrawathi yang disebut ikut melakukan penembakan tak punya nilai apapun.

“Kamaruddin tidak melihat atau mendengarkan secara langsung peristiwa penembakan, dan tidak berada di lokasi saat penembakan terjadi. Sehingga tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta,” kata Febri.

Karena tak memiliki kualifikasi saksi fakta, menurut Febri, penjelasan Kamaruddin di persidangan patut diabaikan. “Karena keterangannya, tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta,” kata Febri.

Kedua, kata Febri, kesaksian Kamaruddin tentang Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J mendapat reaksi penolakan dari majelis hakim. Itu, kata Febri, terbukti dari salah satu anggota majelis hakim yang menakar kesaksian Kamaruddin tak memiliki nilai menjadi bukti. Karena kesaksian Kamaruddin tersebut hanya bersumber dari informasi-informasi.

“Sehingga menurut hakim, pun keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan,” kata Febri.

Ketiga, bukti lain pematah kesaksian Kamaruddin mengacu pada dakwaan JPU.

Dalam dakwaan, JPU tak ada sekalipun memberikan informasi tentang peran Putri Candrawathi dalam penembakan Brigadir J.

“Dakwaan jaksa sama sekali tidak menyebut Putri Candrawathi yang melakukan penembakan seperti yang dituduhkan Kamaruddin,” kata Febri.

Keempat, padahal dakwaan berangkat dari berkas perkara hasil penyidikan. Dan dalam berkas perkara, kata Febri, menegaskan juga tak ada menerangkan, bahkan tak ada mengungkapkan indikasi tentang Putri Candrawathi yang turut serta melakukan penembakan Brigadir J.

“Baik dari keterangan saksi-saksi, hasil uji balistik, visum, maupun ekshumasi. Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,” kata Febri.

Kelima, kata Febri, keterangan saksi-saksi mengungkapkan semua fakta tentang di mana keberadaan Putri Candrawathi saat penembakan terjadi. “Bu Putri Candrawathi tidak berada di ruang lokasi penembakan. Seluruh saksi mengetahui, Bu Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi,” kata Febri.

Keenam, kata Febri, kesaksian Kamaruddin tentang Putri Candrawathi yang ikut menembak Brigadir J juga mendapat bantahan dari kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada RE adalah pelaku penembakan, bersama Ferdy Sambo.

Kata Febri, Kamaruddin mengeklaim seolah-olah Bharada RE membenarkan kesaksian tentang Putri Candrawathi yang ikut menembak Brigadir J. Namun, kata Febri, pengacara Bharada RE, membantah klaim Kamaruddin tersebut dengan menegaskan pengakuan Bharada RE yang menyebutkan Putri Candrawathi tidak ikut serta melakukan penembakan.

Terakhir, kata Febri, dalam berkas acara pemeriksaan laboratorium forensik Polri 5 Agustus 2022 disebutkan, ada dua jenis senjata yang digunakan menembak Brigadir J. Yakni senjata Glock 17 buatan Austria.

Dan satu senjata pistol HS buatan Kroasia. Kesaksian Kamaruddin tentang senjata pistol buatan Jerman yang dikatakan digunakan Putri Candrawathi untuk ikut menembak Brigadir J tak punya sandaran bukti yang akurat.

Kamaruddin Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022), dihadirkan JPU sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada RE. Dalam kesaksiannya Kamaruddin mengatakan, adanya orang ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

Orang ketiga itu dikatakan Kamaruddin adalah Putri Candrawathi. Dua pelaku penembakan lainnya adalah Bharada RE, dan Ferdy Sambo.

“Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin. Kamaruddin mengatakan, ada temuan senjata pistol bikinan Jerman dalam peristiwa pembunuhan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement