Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor menata barang bukti saat pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022). Polres Bogor mengamankan tiga orang tersangka berinisial BL, NS dan G beserta barang bukti 250 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 150 tabung gas ukuran 12 kg dengan omzet penjualan mencapai Rp150 juta per bulan. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022). Polres Bogor mengamankan tiga orang tersangka berinisial BL, NS dan G beserta barang bukti 250 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 150 tabung gas ukuran 12 kg dengan omzet penjualan mencapai Rp150 juta per bulan. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022). Polres Bogor mengamankan tiga orang tersangka berinisial BL, NS dan G beserta barang bukti 250 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 150 tabung gas ukuran 12 kg dengan omzet penjualan mencapai Rp150 juta per bulan. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor menata barang bukti saat pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).
Polres Bogor mengamankan tiga orang tersangka berinisial BL, NS dan G beserta barang bukti 250 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 150 tabung gas ukuran 12 kg dengan omzet penjualan mencapai Rp150 juta per bulan.
sumber : Antara
Advertisement