REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kebakaran kubah Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara, Kamis (20/10) lalu. Menurutnya, kondisi kubah di gedung tersebut memang bisa dikatakan sudah hancur.
Namun demikian, dia menyebut, tidak perlu ada pembangunan ulang secara menyeluruh dengan merobohkan konstruksi yang ada. “Kalau kubahnya kan udah ancur. Tapi ga perlu diratakan dulu (bangunannya)” kata Budi kepada awak media di Balai Kota, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, kondisi bangunan atau konstruksi secara menyeluruh masih aman. Sehingga, kata dia, tidak perlu dilakukan perombakan secara menyeluruh.
“Secara konstruksi aman ya, segera dilanjut (renovasi)” katanya.
Ditanya pendanaan dari APBD DKI dia tak menyangkalnya. Namun demikian, Heru tak memerinci skema biaya perbaikan ulang ataupun totalnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Divisi Informasi dan Komunikasi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center/JIC) Paimun Karim mengungkapkan, sejak awal kubah Masjid Raya JIC dirancang menggunakan sistem rangka ruang (space frame) dan tanpa penopang cor beton.
"Bapak (arsitek JIC) merancang tidak memakai cor tembok beton. Dibuat space frame untuk menopang bentangan (kubah) 66 meter," kata Paimun kepada wartawan di halaman komplek JIC, Koja, Jakarta Utara, Kamis (20/10).
Arsitek JIC membentuk rangka kubah dari limas segi empat dan segi lima yang disusun berputar sampai mencapai tinggi tertentu. Lalu, ditutup di atas dengan bangun ruang setengah lingkaran.
Diketahui, dalam kubah yang terbakar sebelumnya, sebanyak 12 unit lampu kipas Betawi seberat satu ton dipasang di atap dengan penguat baja. Namun karena terbakar, penopangnya justru meleleh oleh panas dan lampu kipas Betawi yang berat tadi membebani atap. "Sehingga tarikan kipas itu ke bawah penopangnya itu," kata Paimun.
Khusus material kubah, kata dia, terdiri dari triplek yang diberi lapisan membran pelapis anti bocor aspal dan galsswool serta lapisan tembaga.