REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan duka mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung meninggalnya korban di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 23 Oktober 2022. KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah; Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.
"Telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dari penelusuran KemenPPPA ditemukan kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. Kasus ini, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27 tahun) dan istrinya yang menjadi korban (23).
"Dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia," ujar Bintang.
Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut, KemenPPPA mendorong polisi menangani kasus itu secara tuntas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3). Kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
"Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor," kata Bintang.