Kamis 27 Oct 2022 20:29 WIB

KDRT Berujung Kematian Korban di Semarang, Ini Kata Menteri PPPA

Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang kini dirawat neneknya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan duka mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung meninggalnya korban di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 23 Oktober 2022. KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah; Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.

"Telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Dari penelusuran KemenPPPA ditemukan kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. Kasus ini, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27 tahun) dan istrinya yang menjadi korban (23).

"Dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia," ujar Bintang.

Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, KemenPPPA mendorong polisi menangani kasus itu secara tuntas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3). Kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

"Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor," kata Bintang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement