REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menuju peringatan usia satu abad, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan seminar bertajuk "Pendidikan Hukum dan Pancasila". Tema itu diangkat dengan sejumlah tujuan, salah satunya untuk menggali kembali pengetahuan Pancasila sebagai bangsa dan dasar pendirian, serta cita negara, dan cita hukum yang khas.
"Kedua, mensistematiskan Pancasila dalam bidang kajian yang otonom, dan mempersiapkannya dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, bahkan ke segala jenjang masyarakat. Ketiga, mencoba menyikapi fenomena perubahan dunia yang berpengaruh signifikan terhadap Indonesia," ujar Ketua Pusat Kajian Hukum (Puskakum) FH UI, Supardjo Sujadi, dalam siaran pers, Kamis (27/10/2022).
Wakil Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengatakan, saat ini reposisi Pancasila sebagai dasar hukum negara juga menjadi sangat penting. Sebab, pascareformasi, Indonesia telah masuk ke era yang masyarakatnya dimungkinkan untuk berinteraksi dengan berbagai nilai karena arus informasi beragam.
Hal itu juga berpotensi membuat bangsa Indonesia perlahan kehilangan jati diri. Kesatuan bangsa kerap diancam oleh polarisasi politik, oligarki ekonomi, dan interaksi berbagai informasi yang jauh lebih sering. Sementara itu, keadilan sosial dan agama juga menjadi bahan pertengkaran dan olok-olok.