Jumat 28 Oct 2022 05:05 WIB

Wapres: Banyak Pekerja Rentan Belum Terlindungi

Wapres menyebut BPJS Ketenagakerjaan masih identik dengan pekerja formal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tangkapan layar Wakil Presiden Maruf Amin di acara Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan sekaligus penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/10).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Presiden Maruf Amin di acara Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan sekaligus penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pentingnya para pekerja memiliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ma'ruf mengatakan, saat ini masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita melihat, masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan sekaligus penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/10).

Dia mengatakan, selama ini, jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum banyak tersentuh.

Karena itu,  Ma'ruf mendorong perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima dan lainnya.

"Namun, kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mampu  menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha," ujarnya.

Ma'ruf juga mendukung inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan atau disebut GN Lingkaran. Menurutnya, gerakan ini untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan.

"Gerakan ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional," ujarnya.

Namun, Ma'ruf mengatakan, pelaksanaan Perlindungan Pekerja Rentan di setiap daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dia menekankan perlunya kerja sama para pemangku kepentingan.

"Pada kesempatan ini, saya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dilakukan untuk mendorong perlindungan bagi pekerja rentan yang belum terlindungi. Dia menargerkan total pekerja rentan yang dilindungi hingga akhir tahun ini sebanyak 2 juta.

"Kalau tahun lalu baru dalam kisaran puluhan ribu sekarang dua juta sampai akhir tahun," kata Anggoro.

Anggoro pun berharap kolaborasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perusahaan maupun badan usaha dalam mendorong perlindungan pekerja rentan tersebut. Sebab, kata dia, belum seluruhnya pekerja rentan terlindungi di sekitar mereka.

Karenanya, pencanangan gerakan ini juga untuk mendorong perlindungan bagi pekerja rentan di Pemerintah daerah baik provinsi kabupaten/kota dan juga perusahaan-perusahaan baik kecil, menengah hingga besar.

"Karena di sekitar mereka pasti banyak pekerja rentan yang belum terlindungi. Tadi disebutkan juga bahwa pelindungan pekerja tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS tetapi bersama-sama berkolaborasi jadi semua pihak melindungi pekerja rentan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggoro juga menyampaikan hingga saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan akhir tahun lalu sebanyak 30,6 juta.

"Sekarang 35 juta dari 35 juta itu 22 juta adalah pekerja formal atau pekerja penerima upah dan 4,6 juta adalah pekerja informal atau bukan penerima upah, sisanya 8 juta pekerja jasa konstruksi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement