Jumat 28 Oct 2022 08:27 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Rumpin Bogor

Dalam sebulan, para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 150 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga pelaku praktik pengoplosan tabung gas Elpiji di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku dapat meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dalam satu bulan.

Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, mengungkapkan, praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar dari informasi masyarakat. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah GS (43 tahun), NS (25) dan K (52) dengan perannya masing-masing.

"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Iman, Kamis (27/10).

Iman menyebutkan, masing-masing pelaku berperan sebagai pemilik, sopir dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram dan 30 selang untuk memindahkan gasnya.

"Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian memggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku, sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 150 juta.

Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan para pelaku ini bertransaksi dijalan. Dimana, barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

"Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami," ucap Siswo.

Sementara itu, sambung dia, aksi pengoplosan tabung gas ini dilakukan di sebuah kebun terbuka. Salah seorang pelaku yang berperan sebagai penjaga, biasanya menginformasikan kepada pemilik jika ada petugas yang mendatangi lokasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement