Jumat 28 Oct 2022 10:53 WIB

Ulama Malaysia Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye

Hanya pejabat masjid dan khatib yang ditunjuk yang diizinkan menyampaikan khutbah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ulama Malaysia Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Ulama Malaysia Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU -- Majelis Adat Islam dan Melayu Kelantan (MAIK) mengingatkan seluruh pengurus masjid tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik. Ulama Kelantan juga memperingatkan agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye. 

“Semua imam di seluruh negara bagian harus mencegah masjid digunakan sebagai tempat kampanye ketika pemilihan umum ke-15 (GE15) sedang berlangsung,” kata Presiden MAIK Tengku Rizam Tengku Abdul Aziz dilansir dari Free Malaysia Today, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga

Sebuah arahan telah dikeluarkan pada 11 Oktober sehubungan dengan penundaan pemberian izin khusus kepada para pembicara agama di masjid-masjid di kota, kabupaten dan mukim di seluruh Kelantan. Hal ini bertujuan agar masjid tidak menjadi wadah kampanye bagi kelompok tertentu untuk menyampaikan agendanya.

“Saya ingin mengingatkan pejabat masjid untuk memastikan hanya pembicara dengan kredensial dari MAIK yang diizinkan untuk memberikan ceramah di masjid, sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 Undang-Undang MAIK,” katanya kepada wartawan setelah bertemu 610 imam di Aula Kompleks Islam Jubilee Perak Ismail Petra.

Dia mengatakan ini termasuk menyampaikan khutbah, artinya hanya pejabat masjid dan khatib yang ditunjuk yang diizinkan untuk menyampaikannya, untuk menjaga mimbar suci agar tidak berubah menjadi platform kampanye.

Pada acara tersebut, Tengku Rizam, yang juga merupakan Tengku Temenggong dari Kelantan, mempersembahkan hampir 1 juta ringgit Malaysia (Rp 3,2 miliar) sebagai sumbangan fidyah kepada 20 masjid kota dan kabupaten, untuk dibagikan kepada yang membutuhkan di 610 mukim di negara bagian tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement