REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang larangan penyewaan apartemen secara harian dari Kepolisian. "Maksudnya pencegahan, jadi kita tonjolkan preventifnya aja. Misalkan tidak ada prostitusi, kemudian tidak ada peredaran narkoba, gitu maksudnya," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
Nurma menegaskan polisi bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), yakni melakukan upaya preventif. Sebelumnya, ada beberapa kasus yang terjadi di apartemen, seperti peredaran narkoba, prostitusi online, maupun prostitusi di bawah umur.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan tersebut Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait larangan yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2019. Nurma memastikan bahwa polisi hanya melakukan sosialisasi dari peraturan gubernur yang sudah ada mengenai larangan penyewaan unit apartemen secara harian.
Hal ini juga sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada prostitusi ataupun peredaran narkoba di wilayah apartemen. Pasal pelarangan dalam peraturan gubernur yang dimaksud menyebutkan bahwa dilarang menyewakan unit secara 3 jam, harian, mingguan, dan/atau satu bulanan.