REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022.
"Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang UT dapat menjadi PTN Berbadan Hukum," ujar Rektor UT Prof jat DaOrojat, di Kampus UT, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022).
UT menyandang status PTN Berbadan Hukum tersebut pada usia 38 tahun atau tergolong usia muda dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya di Tanah Air. Sebelumnya, UT menyandang status sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).
"Dengan status baru ini, diharapkan UT lebih lincah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masyarakat," kata Ojat.
Selain UT, sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya juga menyandang status PTN Berbadan Hukum, di antaranya Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
"Kami terus berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan menjadi lebih baik, demi kemajuan pendidikan Indonesia," katanya.
Untuk tahap awal, kata dia, perubahan yang dilakukan pada aktivitas dasar mulai dari tahapan registrasi, bahan ajar, tutorial sinkronus, dan asinkronus.