REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
- JPU menuntut Benny pula menyetorkan uang pengganti Rp 5,733 triliun.
- Benny dikenai pemberatan karena selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
- Benny disebut melakukan extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
- Perbuatan Benny mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
- Tuntutan hukuman mati beralasan juga karena Benny Tjokro melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.