Jumat 28 Oct 2022 14:48 WIB

Infografis Tuntutan Mati Benny Tjokro

Benny Tjokro merugikan negara Rp 22,7 T akibat salah mengelola dana PT Asabri.

Foto: Republika
Tuntutan Mati Benny Tjokro

REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

- JPU menuntut Benny pula menyetorkan uang pengganti Rp 5,733 triliun.

Baca Juga

- Benny dikenai pemberatan karena selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

- Benny disebut melakukan extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

- Perbuatan Benny mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

- Tuntutan hukuman mati beralasan juga karena Benny Tjokro melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement