REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis. Nantinya, ETLE Mobile ini dilengkapi dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan sehingga penilangan secara elektronik dapat bekerja dengan maksimal.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, teknologi artificial intelligence dapat meng-capture beberapa pelanggaran. Bahkan, kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 Km/jam dan masih dapat meng-capture pelanggaran.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile. “Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunakan HP, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap (langsung ditilang),” kata Latif, Jumat (28/10/2022).
Selain 10 unit mobile, polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan patroli sepeda motor. Setiap polantas akan dibekali dengan kamera. Sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Artinya, jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile.
“Dengan adanya ini setiap saat 1x24 jam jalur di seluruh Jakarta sudah kita awasi,” kata Latif.
Namun demikian, Latif menegaskan, kehadiaran ETLE Mobile bukan untuk memperbanyak penilangan. Justru, kata dia, dengan adanya ETLE mobile ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kemudian juga dengan adanya penilangan model terbaru ini tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan orang lain dan diri sendiri.
“Sementara mungkin mereka serasa terpaksa, tapi nantinya kita harapkan ada timbul kesadaran, kalau masih manual mereka akan kucing-kucingan terus,” kata Latif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung. Bahkan, instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Kemudian jika ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.